Klik1Detik.com, Pati-Sehari setelah demonstrasi yang dilakukan AMPB bersama sejumlah nasabah terkait persoalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinom Perdopo, dan berakhir mediasi di kantor kecamatan Margoyoso pati ( 21/10/26), Sunarwi pendiri KSP Sinom Perdopo, menyampaikan pernyataan klarifikasi. Klarifikasi disampaikan melalui sebuah video yang dirilis kepada publik. Kamis, 22/10/2026.
Dalam pernyataan tersebut, Sunarwi menegaskan bahwa sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditelaah secara terpisah berdasarkan kronologi kejadian, dokumen administrasi, catatan transaksi, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut, persoalan yang menjadi perhatian publik tidak hanya berkaitan dengan koperasi, tetapi juga mencakup persoalan sertifikat tanah dan tagihan dalam hubungan bisnis produksi tepung tapioka. Menurutnya, ketiga persoalan tersebut memiliki latar belakang dan hubungan hukum yang berbeda sehingga tidak semestinya dicampuradukkan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Klarifikasi ini perlu saya sampaikan setelah aksi demonstrasi berlangsung di kawasan yang disebut dalam pernyataan video sebagai Ngemplak kidul Margoyoso pati.
Sunarwi mengaku perlu memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih utuh, objektif, dan berimbang.
“Saya berharap setiap persoalan dinilai berdasarkan kronologi, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian inti pernyataan Sunarwi dalam video klarifikasinya.
Dalam penjelasannya, Sunarwi menyinggung persoalan dugaan penyimpangan keuangan koperasi, termasuk dugaan penyalahgunaan kredit maupun simpanan. Ia menyatakan bahwa terdapat karyawan yang pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dalam rangkaian persoalan tersebut.
Sunarwi juga menyebut adanya pihak yang telah menjalani hukuman pidana. Selain itu, ia merujuk sejumlah dokumen yang disebut sebagai laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan nomor atau kode yang dalam video perlu dipastikan kembali melalui dokumen aslinya.
Menurut Sunarwi, riwayat penanganan perkara dan hasil pemeriksaan tersebut perlu dipelajari secara menyeluruh sebelum masyarakat menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan keuangan koperasi.
Ia menekankan bahwa penentuan tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada bukti, kedudukan hukum, serta peran yang bersangkutan dalam pengelolaan koperasi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau narasi sepihak.
Meski demikian, keterangan mengenai dugaan penyimpangan, pelaporan kepada aparat penegak hukum, serta putusan pidana yang disebutkan dalam video masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi. Hal tersebut penting untuk memastikan perkara yang dimaksud, pihak-pihak yang terlibat, dan kaitannya dengan persoalan KSP Sinom Perdopo.
Selain menyinggung dugaan penyimpangan keuangan, Sunarwi menyatakan bahwa persoalan pengelolaan keuangan dan aset koperasi perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat satu sisi persoalan. Penelusuran perlu mempertimbangkan kedudukan kelembagaan, peran pengurus, catatan keuangan, dokumen administrasi, serta tindakan setiap pihak yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi.
Ia berpendapat, pertanggungjawaban tidak sepatutnya dibebankan kepada seseorang tanpa pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang relevan.
Karena itu, Sunarwi menilai inventarisasi dan pencocokan data menjadi langkah penting untuk mengetahui alur pengelolaan keuangan maupun aset koperasi secara jelas.
Melalui proses tersebut, ia berharap setiap persoalan dapat dipetakan berdasarkan bukti yang tersedia, sehingga penentuan tanggung jawab dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian, mengingat penyelesaian konflik koperasi membutuhkan kejelasan mengenai hak anggota atau nasabah, kewajiban pengurus, serta status keuangan dan aset yang dipermasalahkan.
Dalam bagian lain dari video klarifikasinya, Sunarwi menjelaskan persoalan sertifikat tanah yang disebut berkaitan dengan seseorang berinisial JW.
Menurut keterangannya, persoalan tersebut bermula ketika JW bersama pihak lain yang disebut dalam video datang ke rumahnya untuk meminta bantuan mencarikan modal kerja.
Sunarwi mengaku terdapat pembicaraan dan kesepakatan mengenai penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan. Ia menyatakan bahwa dalam proses tersebut juga dibahas rencana pembalikan nama sertifikat menjadi atas namanya sebagai tambahan jaminan untuk fasilitas kredit atas nama Sunarwi, termasuk pembicaraan mengenai kewajiban pembayaran bunga setiap bulan.
Namun, menurut Sunarwi, kewajiban pembayaran tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dipahami dan disepakati oleh para pihak.
Atas dasar itu, ia menilai persoalan sertifikat tanah perlu ditelusuri melalui kronologi awal, isi kesepakatan, dokumen transaksi, serta bukti pembayaran yang tersedia.
Sunarwi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut, menurut versinya, tidak berkaitan langsung dengan kelembagaan KSP Sinom Perdopo karena memiliki latar belakang hubungan yang berbeda.
Ia turut menyinggung sertifikat tanah yang dikaitkan dengan seseorang berinisial MTSR dan menyebut bahwa latar belakang persoalannya hampir serupa.
Kendati demikian, penjelasan tersebut merupakan keterangan dari Sunarwi. Status kepemilikan tanah, dasar penggunaan sertifikat sebagai jaminan, persetujuan para pihak, serta keabsahan proses pembalikan nama masih perlu dipastikan melalui dokumen pertanahan dan perjanjian yang bersangkutan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan apakah persoalan yang muncul merupakan sengketa hubungan perdata, persoalan jaminan kredit, atau memiliki aspek hukum lain berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.
Sunarwi juga memberikan penjelasan mengenai tagihan bisnis dari seseorang berinisial STJ yang berkaitan dengan kegiatan produksi tepung tapioka oven.
Ia menyebut, tagihan tersebut berawal dari hubungan kerja sama usaha dalam penyediaan bahan baku atau pasokan tepung tapioka basah untuk kegiatan produksi yang dijalankannya.
Dalam keterangannya, Sunarwi menyebut terdapat sekitar 10 hingga 12 pemasok yang terlibat dalam kegiatan usaha tersebut, termasuk STJ. Ia mengaku hubungan bisnis dengan para pemasok telah berlangsung cukup lama.
Namun, perjalanan usaha tersebut disebut mengalami kendala setelah pabriknya beberapa kali mengalami ledakan dan kebakaran. Salah satu peristiwa yang disinggung adalah kebakaran di gudang penyimpanan tepung yang telah siap dikirim.
Menurut Sunarwi, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kerugian besar dan berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan maupun kemampuannya memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemasok.
Terkait nilai tagihan STJ, Sunarwi menyampaikan bahwa jumlah yang semula diperkirakan sekitar Rp300 juta kini, berdasarkan catatan yang ia miliki, tersisa sekitar Rp100 juta.
Ia juga menyebut telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp10 juta pada 5 Juni 2026 dan Rp5 juta pada 9 Juli 2026, sehingga total pembayaran yang diklaim telah dilakukan mencapai Rp15 juta.
Meski demikian, nilai awal tagihan, jumlah pembayaran, serta sisa kewajiban tersebut perlu dicocokkan dengan catatan transaksi, bukti transfer atau pembayaran, faktur, dan perhitungan dari kedua belah pihak.
Pencocokan tersebut diperlukan agar jumlah kewajiban yang sebenarnya dapat diketahui secara transparan dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Sebagai upaya menyelesaikan persoalan tagihan, Sunarwi mengatakan pernah menawarkan tanah di kawasan Gedung Banyang sebagai alternatif penyelesaian kewajiban.
Ia menjelaskan bahwa dalam pembicaraan tersebut muncul pertanyaan mengenai kepemilikan sertifikat tanah. Setelah sertifikat diperlihatkan melalui video, menurut keterangannya, tawaran itu tidak berlanjut menjadi kesepakatan.
Sunarwi mengaku terkejut dengan perubahan tersebut. Ia kemudian menyebut pernah menawarkan alternatif lain berupa tanah di kawasan Ngemplak Lor.
Namun, tawaran kedua itu juga disebut belum menghasilkan kesepakatan akhir.
Sunarwi menyatakan tetap menghormati hak STJ sebagai pihak yang memiliki tagihan dan membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Ia juga menyatakan bersedia melakukan pencocokan data dan membahas penyelesaian berdasarkan kesepakatan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks hubungan bisnis, penawaran aset sebagai alternatif pembayaran perlu disertai kejelasan mengenai status kepemilikan, nilai aset, persetujuan para pihak, serta mekanisme hukum yang akan ditempuh. Tanpa kesepakatan yang jelas, penawaran tersebut belum dengan sendirinya dapat dianggap sebagai pelunasan kewajiban.
Menanggapi demonstrasi yang berlangsung di kediamannya, Sunarwi menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum.
Namun, ia berharap penyampaian aspirasi dan informasi kepada masyarakat tetap mengedepankan fakta, etika, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap orang.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan fakta yang telah terverifikasi, dugaan yang masih membutuhkan pembuktian, dan opini pribadi.
Menurut Sunarwi, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang belum terselesaikan, pihak-pihak yang berkepentingan dapat menempuh komunikasi, pemeriksaan dokumen, musyawarah, maupun mekanisme hukum yang sesuai.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya persoalan KSP Sinom Perdopo yang menjadi perhatian nasabah dan masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, penyampaian aspirasi publik dan hak pihak yang dipersoalkan untuk memberikan klarifikasi sama-sama perlu ditempatkan dalam kerangka keterbukaan informasi dan proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada bagian penutup, Sunarwi menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya bukan bertujuan menghindari tanggung jawab ataupun menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi.
Ia menyatakan ingin memberikan penjelasan mengenai latar belakang masing-masing persoalan agar .tidak terjadi pencampuran informasi sebelum fakta-faktanya diperiksa.
Sunarwi kembali menekankan bahwa persoalan koperasi, sertifikat tanah, dan tagihan bisnis tepung tapioka merupakan persoalan berbeda yang perlu ditelaah secara terpisah berdasarkan kronologi, dokumen, dan bukti yang relevan.
Ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. (Agus)
