Klik1Detik.com Pati – Usai dilantik sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pati, Usman mendapat mandat untuk mendorong peningkatan profesionalisme perusahaan pers, khususnya media siber di Kabupaten Pati.
Arahan tersebut menjadi salah satu fokus kepengurusan SMSI Pati ke depan. Usman menilai perkembangan media online di Kabupaten Pati perlu diimbangi dengan penguatan legalitas, tata kelola perusahaan, serta pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku bagi perusahaan pers.
Menurut Usman, SMSI merupakan organisasi perusahaan pers yang telah diakui dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Karena itu, keberadaan SMSI diharapkan dapat menjadi wadah bagi perusahaan media siber untuk meningkatkan kualitas dan profesionalismenya.
"Karena banyak yang memiliki media online dan sering membawa nama Dewan Pers, tetapi perusahaannya sendiri tidak terdaftar, belum terverifikasi dan diakui oleh Dewan Pers," kata Usman.
Usman menjelaskan, perusahaan yang ingin bergabung dan mengikuti proses verifikasi sebagai perusahaan pers perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya berkaitan dengan legalitas perusahaan.
Menurutnya, perusahaan pers perlu memiliki badan hukum yang jelas, termasuk bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan klasifikasi usaha yang sesuai untuk kegiatan media atau portal/web.
Hal tersebut dinilai penting agar keberadaan media tidak hanya berorientasi pada produksi berita, tetapi juga memiliki fondasi perusahaan yang jelas dan profesional.
"Untuk bisa mendapatkan status sebagai perusahaan pers yang diakui melalui proses verifikasi, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah legalitas perusahaan yang berbadan hukum," jelasnya.
Usman menekankan, persoalan legalitas dan verifikasi perusahaan pers perlu dipahami oleh para pengelola media. Terlebih, perkembangan media online saat ini berlangsung sangat pesat dan siapa pun dapat membuat serta mengelola sebuah platform pemberitaan.
Namun, menurut dia, kemudahan membuat media online tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab untuk membangun perusahaan secara profesional.
Usman juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak mewajibkan setiap perusahaan media untuk mendaftarkan diri atau melakukan verifikasi.
Namun, bagi perusahaan media yang ingin membangun tata kelola secara profesional, proses verifikasi dapat menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perusahaan pers.
"Dewan Pers memang tidak mengharuskan perusahaan pers untuk mendaftar di Dewan Pers. Tetapi kalau ingin mengembangkan media online secara profesional, tentu perlu memahami mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi melalui lembaga yang diakui Dewan Pers," ujarnya.
Dia berharap para pengelola media online di Kabupaten Pati tidak sekadar menggunakan nama atau membawa-bawa Dewan Pers dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Menurutnya, identitas sebagai perusahaan pers harus didukung dengan legalitas dan tata kelola perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah awal, SMSI Kabupaten Pati berencana memberikan pendampingan kepada perusahaan media yang saat ini belum memiliki badan hukum maupun perusahaan yang sudah berbadan hukum tetapi belum mengikuti proses verifikasi.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu para pengelola media memahami berbagai persyaratan yang diperlukan sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan.
"Sesuai arahan Ketua Umum dan Ketua SMSI Jawa Tengah, kami akan memberikan bimbingan kepada media yang belum berbadan hukum maupun yang sudah berbadan hukum tetapi belum terverifikasi," pungkas Usman.
Dengan langkah tersebut, SMSI Kabupaten Pati berharap semakin banyak perusahaan media siber di daerah yang memiliki legalitas jelas, menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, serta memahami kode etik dan aturan pers.
Usman mengatakan penguatan perusahaan pers bukan semata-mata persoalan administrasi. Menurutnya, profesionalisme perusahaan juga berkaitan dengan kualitas produk jurnalistik, independensi, serta tanggung jawab media kepada masyarakat.
Karena itu, SMSI Pati ke depan akan mendorong terciptanya ekosistem media siber yang sehat dan profesional di Kabupaten Pati. (Aris)
