Slamet Warsito Melaporkan Direktur Utama PT BPR MAA, Hengky Tanto Sugiarto, dan Sujarsi Ke Polresta Pati .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Header Menu


Slamet Warsito Melaporkan Direktur Utama PT BPR MAA, Hengky Tanto Sugiarto, dan Sujarsi Ke Polresta Pati

Kamis, 06 Agustus 2026


Klik1Detik.com, Pati-Pengusaha properti asal Pati, Slamet Warsito, melaporkan Direktur Utama PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA), Hengky Tanto Sugiarto, dan Sujarsi ke Polresta Pati pada Selasa (4/8/2026), atas dugaan penggelapan, pemalsuan, serta penjualan aset jaminan tanpa persetujuan pemilik.


Menurut Slamet Warsito, persoalan bermula dari pinjaman kredit pada 2015 untuk pembelian tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana. Ia mengklaim sebanyak 33 bidang tanah yang dijadikan agunan diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya sehingga transaksi penjualan delapan unit properti senilai sekitar Rp7,4 miliar batal dan mengakibatkan kerugian yang diklaim mencapai Rp60 miliar.


Laporan ini dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996.


Saat ini, menurut Slamet, masih berjalan gugatan di PTUN Semarang No. 12/G/2026/PTUN.Smg dan permohonan penundaan eksekusi di PN Pati. Namun eksekusi hak tanggungan disebut sudah terjadi.


Atas peristiwa itu Slamet memperkirakan total kerugian mencapai Rp60 miliar dari nilai aset saat ini.


Sebagai bukti, ia melampirkan perjanjian kredit, 33 sertifikat, putusan PN Pati, dan risalah lelang.


Kepada  media di depan gedung  Sat Reskrim Polresta Pati  Giyanto, S. H  selaku Kuasa hukum mendampingi H. Slamet Warsito  menambahkan, bahwa dalam objek yang dilelang juga terdapat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang menurutnya tidak semestinya menjadi objek lelang. Namun, proses lelang tetap dilaksanakan dan dimenangkan oleh Sujarsi (SJ).


“Fasos dan fasum ikut dilelang, padahal seharusnya tidak boleh menjadi objek lelang. Namun lelang tetap dilakukan dan dimenangkan oleh Saudara SJ sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar Goyanto


Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan proses lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur serta menduga adanya penarikan dana dari rekening kredit tanpa persetujuan pelapor.


Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Pati untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  


Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada pihak BPR MAA dan Sujarsi masih diupayakan. Kasat Reskrim Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Agus)