Proses Hukum Aset Senilai 60Milyar Belum sepenuhnya Tuntas, Pengadilan Negeri Pati Jadwalkan Eksekusi 23 Juli 2026 .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Header Menu


Proses Hukum Aset Senilai 60Milyar Belum sepenuhnya Tuntas, Pengadilan Negeri Pati Jadwalkan Eksekusi 23 Juli 2026

Selasa, 21 Juli 2026


Klil1Detik.com, Pati-Slamet Warsito, Pengusaha properti asal Kabupaten Pati, kembali menyatakan keberatannya atas rencana eksekusi aset tanah dan properti miliknya yang ditaksir bernilai sekitar Rp60 miliar. Ia menilai proses hukum atas objek sengketa tersebut belum sepenuhnya selesai, sementara eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pati dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.


Dalam keterangannya kepada awak media, Slamet menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada tahun 2015 ketika dirinya membeli dua bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, senilai Rp8 miliar untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan ruko Graha Mina Sutera.(17/07/26)


Saat itu, ia mengaku telah membayar Rp5 miliar sehingga masih membutuhkan dana sekitar Rp3 miliar. Untuk menutupi kekurangan tersebut, ia mengajukan fasilitas kredit ke PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA).


Menurut Slamet, plafon kredit sempat dinaikkan menjadi Rp5 miliar. Namun, ia mengaku hanya menggunakan sekitar Rp3,5 miliar dan dana yang benar-benar diterimanya hanya sekitar Rp2,8 miliar, setelah dipotong biaya administrasi Rp500 juta serta penahanan dana Rp200 juta oleh pihak bank.


“Yang saya terima riil hanya sekitar Rp2,8 miliar. Tetapi kini aset yang nilainya sudah mencapai sekitar Rp60 miliar justru akan dieksekusi,” ujar Slamet.


Ia mengaku tetap membayar bunga pinjaman setiap bulan, namun mengalami kendala melunasi pokok pinjaman karena proyek propertinya belum dapat dipasarkan secara optimal akibat proses perizinan.


Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Delapan unit rumah dan ruko disebut telah terjual dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar. Slamet mengklaim hasil penjualan itu sebenarnya cukup untuk melunasi kewajibannya kepada bank.


Namun, menurutnya, tanpa sepengetahuan dirinya, aset yang dijadikan jaminan justru beralih kepada pihak lain. Kondisi tersebut membuat sejumlah konsumen membatalkan pembelian properti.


Perselisihan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Slamet mengajukan sejumlah gugatan perdata dan menyebut sempat memperoleh putusan yang membatalkan proses jual beli objek sengketa. Akan tetapi, menurutnya, putusan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sehingga sengketa terus berlanjut hingga proses lelang dan berbagai upaya hukum berikutnya.


Selain perkara perdata, Slamet juga melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polda Jawa Tengah. Dalam dokumen yang ditunjukkan kepada media, ia menyebut pernah ada penetapan tersangka terhadap pihak BPR sebelum penyidikan kemudian dihentikan melalui penerbitan SP3.


Saat ini, Slamet menyatakan masih menempuh jalur hukum lain, termasuk gugatan di PTUN Semarang terkait administrasi peralihan hak atas tanah yang menurutnya masih berjalan.


Karena itu, ia berharap pelaksanaan eksekusi dapat ditunda hingga seluruh proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


“Saya hanya meminta kepastian dan keadilan hukum. Selama masih ada perkara yang berjalan, saya berharap eksekusi dapat ditunda sampai ada putusan yang benar-benar final,” tegas Slamet Warsito.


Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari PN Pati, PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA), serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna menjaga keberimbangan informasi. (Agus )