Klok1Detik.com, Pati-Kejaksaan Negeri Pati menggelar forum ekspos pada Selasa, 22 Juli 2026 untuk mencari titik temu sebelum eksekusi lahan yang dijadwalkan Kamis 23 Juli 2026. Dikawatirkan eksekusi sengketa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum atau PSU di Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, tidak berjalan sesuai rencana , sebab ditengarahi kembali memanas.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut permintaan bantuan hukum dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pati. Hadir dalam ekspos tersebut pihak BPR, KPKNL, Kabag Hukum Pemkab, Dinas Perkim, kuasa hukum debitur, dan pihak pemenang lelang.
Kuasa hukum H. Slamet Warsito selaku pengembang, Muhammad Rizki Ramadhani, meminta eksekusi ditunda. Alasannya, objek sengketa masih dalam proses upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan nomor perkara 12/G/2026/PTUN.Smg.
“Kami tetap beritikad baik dan memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas umum sesuai Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Karena masih ada proses di pengadilan, kami minta eksekusi jangan dilanjutkan dulu,” kata Rizki usai ekspos.
Berbeda dengan itu, pihak pemenang lelang melalui kuasa hukumnya Riyanta, S.H., menegaskan eksekusi harus tetap jalan. Menurutnya, adanya gugatan di PTUN bukan alasan hukum untuk menunda eksekusi.
“Proses di PTUN tidak menghentikan eksekusi. Eksekusi baru bisa ditunda kalau ada perlawanan atau verzet dari pihak lain dengan bukti kepemilikan sah seperti sertifikat,” ujar Riyanta.
Berdasarkan permohonan sita eksekusi dari Sujarsi selaku pembeli lewat lelang, Pengadilan Negeri Pati menjadwalkan eksekusi pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Rizki mengungkapkan dari 33 Sertifikat Hak Milik yang akan dieksekusi, salah satunya masuk ke dalam area fasilitas umum perumahan. Hal inilah yang menjadi titik kritis dalam diskusi.
“Dari diskusi tadi kami dapat fakta baru, tapi sampai akhir belum ketemu kesepakatan,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Pati menyatakan, forum ekspos bertujuan mempertemukan semua pandangan hukum sebelum eksekusi dilakukan.
“Belum ada kesimpulan resmi hari ini. Kami masih menunggu keterangan teknis dari PN Pati terkait pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Saat disinggung soal adanya pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Rizki mengaku tidak bisa berkomentar karena tidak menjadi kuasa hukum saat perkara tersebut ditangani.
Sampai berita ini diturunkan, eksekusi 33 bidang tanah di Graha Mina Sutera masih dijadwalkan berjalan. Benturan antara putusan lelang di PN dan gugatan di PTUN diprediksi akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya. (Agus)
