Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Header Menu


Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Senin, 04 Mei 2026


Klik1Detik.com
, Pati-Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terdengar hingga kepemerintah pusat.


Tak tinggal diam Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi  langsung berkunjung di Pati.


Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan ke pemerintah pusat agar izin pesantren di Tlogowungu dicabut secara permanen. 


Risma Ardhi Chandra mengungkapkan saat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berkunjung di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, pada Minggu (3/5), untuk melakukan rapat koordinasi  guna memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri di pesantren itu.


“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Chandra.


Lebih lanjut, Plt Bupati juga mengatakan bahwa operasional penerimaan siswa baru di pondok pesantren itu juga telah dihentikan. 


“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya. 


Ia pun memastikan siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal, dengan pengawasan dan pendampingan dari pihak terkait guna menjamin keamanan dan kelangsungan pendidikan mereka.


“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.


Ia menambahkan, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang telah dikoordinasikan penanganannya bersama sejumlah yayasan di Pati dan Kajen, serta siap untuk menerima dan memberikan pendampingan lanjutan.


Sementara itu Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada tanggal 28 April, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. 


Pemkab juga mendorong langkah lanjutan dengan mendesak adanya evaluasi perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.


Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA hadir didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, dan juga Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.


Sejumlah unsur daerah juga dilibatkan, mulai dari Pj. Sekda, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinsos P3AKB, hingga Polresta Pati, guna memperkuat koordinasi lintas sektor.(Agus)