Baznas Pati Bangun Dukungan DPRD Dan Semua Fihak Bentuk Perda Pengelolaan Zakat .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Header Menu


Baznas Pati Bangun Dukungan DPRD Dan Semua Fihak Bentuk Perda Pengelolaan Zakat

Selasa, 26 Mei 2026


Klik1Detik.com
, Pati-Baznas Kabupaten Pati menggandeng DPRD upaya mendorong lahirnya Perda Pengelolaan Zakat,  karena selama ini di Kabupaten Pati belum ada perda yang mengatur tentang zakat.


Menurut  Ketua Baznas Kabupaten Pati, KH Minanurrohman saat bersilaturahmi dan beraudiensi dengan unsur Pimpinan DPRD setempat, Senin (25/05/26).


Pertemuan Pimpinan Baznas, terdiri atas Ketua KH Minanurrohman, Wakil Ketua 1 KH Nur Faqih, Wakil Ketua 2 Hj Lintal Muna, Wakil Ketua 3 Moh In’am Muhlisin dan Wakil Ketua 4 HM Niam Sutaman, serta Dewan Syariah KH Abdul Madjid, Dewan Muzaki H Istono dan Ketua Pelaksana Dedy Syarif Hidayatullah dengan Pimpinan DPRD itu berlangsung di Ruang Wakil Ketua 1, H Hardi, sekaligus ia mewakili unsur pimpinan.


Dalam kesempatan itu, Ketua Baznas menuturkan, perlunya dibentuk Perda Pengelolaan Zakat, karena potensi zakat di Kabupaten Pati masih sangat besar.


“Dengan adanya Perda Pengelolaan Zakat, maka potensi penerimaan zakat akan sangat besar“, kata KH Minanurrohman.


Sektor yang berpotensi untuk dihimpun zakatnya, tambah dia, meliputi pertanian, perkebunan, perikanan budidaya ataupun perikanan tangkap, pertambangan, kehutanan, sektor industri dan lain-lain.


“Kami sangat berharap dukungan dari semua pihak, khususnya dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati“, tambahnya.


Menurut Kyai Minan, panggilan akrabnya, perda tentang zakat nantinya tidak hanya mengatur kedudukan amil bagaimana mereka harus bekerja, tetapi juga mengatur para muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat).


Peran Baznas sendiri, menurutnya lagi, selama ini sangat membantu Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menyejahterahkan masyarakat.


“Angka kemiskinan di Kabupaten Pati tahun ini harus turun dibandingkan tahun 2025 yang sebesar 8,3 persen“, ungkapnya.


Pihaknya pun menggandeng dan mengajak DPRD untuk turun bersama melihat kantong-kantong kemiskinan.


“Sekali-kali kita turun bersama. Sehingga rakyat tahu kita peduli mereka”, tandasnya.


Menanggapi keinginan dibentuknya perda tersebut, H Hardi berjanji akan menyampaikan pada tingkat rapat Pimpinan DPRD dan komisi yang membidangi, yaitu Komisi D.


“Perda tentang zakat harus ada yang mengusulkan ke Bapemperda DPRD. Menjadi inisiatif DPRD atas masukan masyarakat“, jelas H Hardi.


Berikutnya, tambah dia, akan dirapatkan dan membentuk tim, terdiri atas akademisi, tokoh ulama, tokoh masyarakat, DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati.


“Membuat perda itu prosesnya lama dan harus didukung berbagai elemen“, tambahnya.


Menurut Hardi, terkait pentukan perda, DPRD mempunyai mekanisme sendiri yang telah diatur.


“Setelah mendengar dari Baznas ini, nanti kita rapatkan tingkat pimpinan, komisi dan Bapemperda“, tandasnya.


Hardi menyebut, DPRD juga berkepentingan terhadap penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Agus)